Himalayapost.id – Tahapan Pemilu Presiden 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 yang diawali dengan perencanaan program, anggaran, dan peraturannya. Rancangan aturan tersebut telah disetujui dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri atas KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden 2024
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati pula tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut ini adalah rinciannya:
Jadwal Putaran I
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024 : perencanaan program, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan anggaran.
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 : penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022 : pendaftaran sekaligus verifikasi peserta pemilu.
- 14 Desember 2022 : pengesahan peserta pemilu 2024.
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 : penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
- 19 Oktober 2023-25 November 2023 : pencalonan presiden serta wakil presiden.
- 24 April 2023-25 November 2023 : pencalonan anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan juga anggota DPR.
- 6 Desember 2022-25 November 2023 : pencalonan anggota DPD.
- 28 November 2023-10 Februari 2024 : kampanye pemilu 2024.
- 11-13 Februari 2024 : masa tenang
- 14 Februari 2024 : pemungutan suara
- 14-15 Februari 2024 : perhitungan suara
- 15 Februari-15 Maret 2024 rekapitulasi perhitungan suara.
- Penetapan hasil pemilu (Jika tidak ada PHPU atau perselisihan hasil pemilu maka paling lambat 3 hari setelah pemberitahun dari MK. Jika terdapat PHPU maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan janji atau sumpah presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi.
- 20 Oktober 2024 : janji presiden dan wakil presiden.
- 1 Oktober 2024 : DPR dan DPD.
- Pengucapan janji DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatannya masing-masing.
- Pengucapan janji DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatannya masing-masing.
Jadwal Putaran II
- 22 Maret 2024-25 April 2024 : pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
- 2-22 Juni 2024 : masa kampanye pemilu.
- 23-25 Juni 2024 : masa tenang.
- 26 Juni 2024 : pemungutan suara.
- 26-27 Juni 2024 : penghitungan suara.
- 27 juni 2024-20 Juli 2024 : rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Perihal pilpres dua putaran ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3-4 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika tidak ada satupun calon yang memenuhi syarat yang telah disebutkan di UUD 1945 Ayat 3 maka akan diselenggarakan pilpres putaran kedua. Demikianlah tahapan dan jadwal Pemilu Presiden 2024.