Himalayanews.id, Dharmasraya- Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, S.T.Kr, S.I.K. mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Hal ini disampaikan dalam konferensi persnya di mapolres setempat, Selasa (6/9/22).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Nurhadi menuturkan illegal logging merupakan salah satu kasus tindakan pidana yakni perusakan terhadap hutan. “Ini juga merupakan atensi dari bapak kapolda untuk memerintahkan kami zero toleransi terhadap penjahat,” terangnya.
“Tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk membuat efek jera bagi setiap oknum pelaku yang merusak kelestarian hutan, yang nantinya cikal bakal dapat memusnahkan satwa serta habitat lain yang hidup di dalamnya. Makanya, kita harus menindak tegas hal seperti ini,” jelasnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di Jorong Sialang, Nagari Gunuang Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan diamankannya sebanyak 4 kubik kayu siap gesek yang terdiri dari berbagai ukuran.
Sebut Nurhadi, modus operandi yang dilakukan tersangka inisial ES (49) warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Provinsi Jambi ini, ia mengaku mencari kayu yang kemudian dibawa dengan mobil truk Colt Diesel dengan nopol BH 8182 WU.
“Selain mobil truk jenis Colt Diesel, pihak kita juga mengamankan BB berupa satu lembar nota warna putih bertuliskan nama HEN dan harga Rp4.006.000, satu lembar nota warna putih bertuliskan nama EDI dan harga Rp2.988.000, satu lembar nota warna putih bertuliskan nama PAK EDI dan harga Rp8.084.160,” bebernya. (SP)