• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Tersangka Pembacokan di Lengayang Ditangkap Usai Terjadi Kejar-Kejaran

by Himalaya
Mei 5, 2023
in Sumbar
0 0
0
Tersangka pembacokan di Pasia Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang ditangkap, Jumat (5/5/23).

Tersangka pembacokan di Pasia Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang ditangkap, Jumat (5/5/23).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Pesisir Selatan- Tersangka pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap di Bukit Kacik, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera pada Jumat (5/5/23) dini hari.

“Iya, Polsek Lengayang dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Gusmanto berhasil menangkap tersangka di Bukit Kacik, setelah terjadinya kejar-kejaran,” kata Kasubsi PID Polres Pessel Aiptu Doni Santoso.

Tersangka berinisial E (43), warga Kampung Pasia Laweh, ditangkap setelah dikepung oleh petugas bersama dengan warga setempat.

BACA JUGA  Pencuri Ternak Sapi Diciduk Polsek Sitiung

“Terjadi kejar-kejaran di lokasi yang sebelumnya tersangka bersembunyi selama 2 hari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” katanya.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (2/5/23) sekitar pukul 07.00 WIB di Pasia Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang. Korban yaitu Gusman (65) warga Pasir Laweh.

Kronologis kejadian berawal saat korban pergi ke rumah saksi, Deni, untuk meminjam arit. Usai mendapat arit, korban pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka lantas datang dari belakang dan langsung membacok korban dengan parang di leher bagian belakang. Pelaku sempat menjerit minta tolong kemudian lari bersembunyi ke bukit sembari menenteng senjata tajam tersebut.

BACA JUGA  Tragedi di Perkebunan Dharmasraya: Pekerja Meninggal Dunia Akibat Insiden Alat Berat

“Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlalu dan akan dipersangkakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” pungkasnya.

Himalaya

Himalaya

Next Post
DW (15) ditangkap Satresnatkoba Polres Solok pada Jumat (5/5/23).

Seorang Remaja Usia 15 Tahun Ditangkap Polres Solok Karena Miliki Sabu

Recommended

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

8 bulan ago
Pembukaan bimtek pengadaan barang dan jasa bagi pengelola keuangan OPD lingkup Pemkab Solokm Senin (20/2/23).

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup OPD Pemkab Solok Diadakan

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In