Himalayapost.id, Jakarta- Sidang komisi kode etik pemutusan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri alias tidak dipecat.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23).
Di sisi lain Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
Pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut di antaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku lain dalam sidang pidana PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan, sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.