Himalayapost.id, Jakarta- Warga Mentawai dalam hal ini pegiat aktif budaya Mentawai ‘Jago Laggat’ mengajukan Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon tersebut terkonfirmasi masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (8/9/22), dengan Nomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022.
Adapun pemohon yakni; Dedi Juliasman, Wahyu Setiadi, Dicky Christopher, dan Basilius Naijiu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2022 memberi kuasa kepada Marshel Saogo.
“Menyatakan Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun 22 tentang Provinsi Sumatera Barat bertentangan dengan Pasar 18B ayat(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28(E), Pasal 28(1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki adat-istiadat, nilai falsafat, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal an gberbeda karakteristiknya dengan 11 kabupaten dan 7 kota yang termasuk dalam cakupan wilayah dan karakteristik provinsi Sumatera Barat” tulis surat permohonan tersebut.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Pasal 5C disebutkan “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
DW