Himalayapost.id, Bukitinggi- Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi pada Rabu (1/2/23).
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S.I.K., M.H. mengatakan penangkapan kedua pelaku yang berinisial AB (27) dan DS (33) ini merupakan pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Pelaku berinisial AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas AKP Fetrizal, Kamis (2/2/23).
Saat melancarkan aksinya, AB ditemani DS dengan berbekal kunci T. Keduanya berkeliling mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Di TKP pencurian tepatnya di sebuah ruko di Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, keduanya menargetkan sebuah sepeda motor Satria FU 150 yang terparkir di halamannya.
“Menggunakan kunci T, AB merusak kunci sepeda motor tersebut. Karena tidak menyala, AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD2 warna hitam dengan nomor polisi BA 3761 FW, satu buah besi yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, satu unit sepeda motor Smash warna hitam yang sudah dimodifikasi jadi becak dan satu unit Honda Beat warna hitam.
“Untuk kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.” pungkas AKP Fetrizal.