Himalayapost.id, Solok- Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering diringkus jajaran Satnarkoba Polres Solok, Rabu (26/10/22) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar jam 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki dewasa, RN (26), RM (27) dan YP (22),” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Dikatakan, penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Masyarakat sering melihat pelaku dengan aktivitas mencurigakan di rumah (TKP), kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan,” kata Iptu Oon.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan. Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap yang dicurigai, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dan barang bukti lainnya,” terang kasat.
Adapun semua barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat, dua buah kaca pirek dan satu unit android merek Realme warna abu-abu.