Himalayapost.id – Jakarta, 28 Oktober 2023 – TikTok dikabarkan kembali mengurus izin usahanya di Indonesia menjadi e-commerce. Langkah ini dilakukan setelah adanya kebijakan yang melarang transaksi e-commerce di media sosial (medsos) per September 2023 lalu.
Alasan TikTok mengurus izin e-commerce adalah untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia. TikTok juga ingin memberikan pengalaman berbelanja yang lebih aman dan nyaman bagi penggunanya.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar perwakilan TikTok Indonesia. “Kami juga ingin memberikan pengalaman berbelanja yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna kami.”
TikTok Indonesia mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka berharap izin tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Jika izin e-commerce TikTok diterbitkan, maka TikTok akan menjadi salah satu platform media sosial yang memiliki fitur e-commerce. TikTok akan bersaing dengan platform e-commerce lainnya.
Kebijakan larangan transaksi e-commerce di medsos bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil hingga menengah, serta memastikan keamanan data pengguna. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat di sektor e-commerce.
Dengan kembali mengurus izin e-commerce, TikTok menunjukkan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia. TikTok juga ingin memberikan pengalaman berbelanja yang lebih aman dan nyaman bagi penggunanya. (Ly)