Himalayapost.id – Dharmasraya Dalam langkah yang tegas dan penuh keyakinan, Tim pasangan calon bupati-wakil bupati Dharmasraya, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi sengketa Pilkada.
Tidak tanggung-tanggung, tim tersebut telah menyiapkan dua saksi ahli untuk mendukung gugatan mereka dan berencana mengajukan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, menyatakan bahwa langkah hukum yang mereka ambil bukanlah keputusan yang sembarangan. Menurutnya, ada upaya penzoliman yang dialami oleh pasangan Adi Gunawan-Romi Siska dalam proses pencalonan mereka, sehingga menuntut langkah yang lebih tegas.
“Kami pastikan, bahwa kami tempuh jalur hukum dan kita telah siapkan dua saksi ahli dalam perkara ini,” kata Pandong Spenra saat memberikan keterangan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya pada Senin (09/09/2024).
Ia juga menambahkan bahwa timnya siap membawa permasalahan ini ke tingkat tertinggi untuk memastikan keadilan.
Dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan, Tim Adi-Romi telah bekerja sama dengan pengacara dari Kantor Hukum Profesional Sumatera Barat.
Selain itu, mereka telah menyiapkan dua saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Dua saksi ahli tersebut adalah tokoh yang dikenal luas dalam bidang hukum, yaitu Dr. Yuslim dan Feri Amsari.
“Kami telah siapkan dua saksi ahli, yakni Dr. Yuslim dan Feri Amsari,” ungkap Pandong.
Ia menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli ini akan memberikan kekuatan hukum yang lebih solid dalam proses persidangan.
Tim Adi-Romi sangat percaya bahwa dengan bukti-bukti serta dukungan saksi ahli, mereka bisa menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pencalonan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengajuan sengketa proses dari Tim Adi-Romi.
Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiono, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
“Permohonan yang diajukan oleh Tim Adi-Romi sudah kita periksa, dan semuanya memenuhi serta lengkap,” ujar Subandiono kepada media pada Senin (09/09/2024).
Ia menambahkan bahwa proses ini akan diproses lebih lanjut dalam 12 hari kerja, terhitung sejak pengajuan diterima.
Selama masa ini, Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penolakan pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska.
Jika ditemukan bukti bahwa KPU telah melanggar aturan, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika dalam perjalanan proses tersebut nantinya terbukti KPU melakukan pelanggaran, maka kita akan merekomendasikan sesuai UU Nomor 10 tahun 2016,” tegas Subandiono.
Sengketa yang diajukan oleh Tim Adi-Romi ini menempatkan KPU Dharmasraya dalam posisi yang sulit. KPU saat ini berada di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan tim hukum dari pasangan calon yang merasa dirugikan.
Adi Gunawan dan Romi Siska Putra sebelumnya ditolak pendaftarannya sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU, yang menurut mereka tidak memiliki dasar yang kuat.
Pandong Spenra menyebut bahwa pihaknya melihat ada indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU. Hal ini mendorong mereka untuk tidak hanya menempuh jalur Bawaslu, tetapi juga berencana membawa kasus ini ke DKPP dan PTUN.
“Kami melihat ada penzoliman yang dilakukan dalam proses ini. Kami yakin, dengan dukungan saksi ahli dan bukti yang ada, kami bisa mengungkapkan kebenaran,” jelas Pandong.
Dalam menghadapi sengketa ini, Bawaslu Dharmasraya menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Subandiono menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap netral dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
“Bawaslu akan berdiri lurus sesuai aturan, jika memang ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atas penolakan pendaftaran pencalonan Adi Gunawan-Romi Siska sebagai calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara terbuka dan transparan, serta berdasarkan pada bukti-bukti yang ada. Bawaslu berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini dapat menghormati jalannya proses hukum dan menunggu hasil keputusan yang adil.
Sengketa Pilkada Dharmasraya ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik lokal. Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, melalui tim hukumnya, telah menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Dengan langkah yang hati-hati dan persiapan yang matang, mereka siap menghadapi KPU di meja hijau.
Sementara itu, KPU Dharmasraya kini berada di bawah sorotan publik, dan Bawaslu akan menjadi pihak yang menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses pencalonan tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, publik akan melihat perkembangan dari sengketa ini, yang berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada di Dharmasraya.
Bagi pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, kemenangan mereka tidak hanya akan ditentukan di bilik suara, tetapi juga di ruang sidang. Dengan dua saksi ahli yang siap mendukung, mereka berharap dapat membuka jalan menuju Pilkada yang lebih adil dan transparan. (NT)