Himalayapost.id, Solok- Pemerintah Kabupaten Solok bersama Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan air bersih. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Kamis (13/4/23).
Pihak Kabupaten Solok yang hadir adalah Sekretaris Daerah Medison didampingi Asisten III Editiawarman, Kepala BKD Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD dan Dirut PDAM.
Sedangkan dari Kota Solok yaitu Sekretaris Daerah Syaiful Rustam, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan dan Dirut PDAM. Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya kedua daerah ini melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok. Pemerintah Kota Solok mengakui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini.
Berikut beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua pemerintah daerah yang dijadikan sebagai solusi:
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerja sama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6. Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan aset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerja sama, antara lain:
Pemerintah Kabupaten Solok
a). Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerja sama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.
b). Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.
c). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti masjid, sekolah, dan lain-lain untuk tidak dikenakan biaya (gratis).
d). Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%. e). Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerja sama.
Pemerintah Kota Solok
a). Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerja sama yang ditandatangani tahun 2019.
b). Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.
c). Yang berkaitan dengan penrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.
d). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c)., untuk pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.
e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan di angka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti masjid dan mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.
8. Terkait dengan usulan addendum/perubahan perjanjian kerja sama akan dilaporkan secara tertulis kepada kepala daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.
9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerj asama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.
10. Addendum terhadap perjanjian kerja sama disepakati paling lambat pada bulan Juni 2023. Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air. Dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison.