Himalayapost.id, Solok- Polres Solok melalui Satres Narkoba mengamankan 20 paket besar dan 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, Selasa (1/11/22).
“Benar, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 16.45 WIB, di Jorong Sawah Tapi Karak Batu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, telah ditemukan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Iptu Oon.
Dijelaskan, kronologi berawal ketika saksi, RI (16) melihat seorang yang mencurigakan meletakkan sesuatu di dekat jembatan perbatasan Koto Anau dengan Cupak. Barang tersebut ditutupi sampah dan rumput.
Saksi kemudian mengajak saksi lain, RF (12), memeriksa barang yang dibungkus kresek hitam tersebut dan melaporkannya ke Kepala Jorong Karak Batu.
Kemudian ketika diperiksa, Kepala Jorong mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Kepala Jorong melaporkan penemuan tersebut ke Kapolsek Lembang Jaya, selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Solok.
“Anggota langsung ke TKP. Setelah dicek, kantong kresek warna hitam tersebut berisikan dua puluh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening,” bebernya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku saat itu mengenakan jaket warna merah dan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Solok tengah mendata para saksi dan meminta keterangan warga setempat, serta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna penyelidikan lebih lanjut.