Himalayapost.id – Mantan Presiden AS, Donald Trump, ditahan di penjara Georgia pada 24 Agustus 2023. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan dan konspirasi terkait upaya pembatalan hasil pemilu 2020 di negara bagian tersebut.
Trump dihadapkan pada 13 dakwaan dalam sesi singkat sekitar 20 menit di Penjara Fulton County, Atlanta. Ia tidak mengajukan pembelaan dan hanya mengulangi klaimnya bahwa pemilu dicurangi oleh Partai Demokrat.
Menurut jaksa penuntut, Trump melakukan pemerasan terhadap pejabat Georgia, termasuk Gubernur Brian Kemp dan Sekretaris Negara Brad Raffensperger, untuk membatalkan kemenangan Joe Biden di negara bagian itu. Trump juga diduga terlibat dalam konspirasi dengan pengacaranya, Rudy Giuliani, dan mantan Senator Georgia, Kelly Loeffler, untuk menyebarkan informasi palsu dan menggugat hasil pemilu.
Trump menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar $250.000 untuk setiap dakwaan. Hakim yang memimpin persidangan, Amy Totenberg, mengatakan bahwa ia akan menjatuhkan vonis pada 31 Agustus 2023.
Pengacara Trump, John Eastman, mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengklaim bahwa Trump tidak bersalah dan menjadi korban persekusi politik.
Sementara itu, Presiden Joe Biden mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum dan berharap agar semua pihak dapat menerima hasilnya dengan damai. Ia juga menekankan bahwa ia akan terus bekerja untuk menyatukan kembali bangsa Amerika yang terpecah belah. (Ly)