Himalayapost.id – Dharmasraya, Marjono (46), tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur, meninggal dunia di RSUD Sungai Dareh, Jumat (12/1/2024) pukul 17.23 WIB. Almarhum merupakan warga Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat.
Juanda Metriwa, Kepala Rutan Kelas III Gunung Medan, mengatakan bahwa almarhum MJ merupakan titipan dari Pengadilan Negeri Dharmasraya. Sebelumnya, MJ dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sitiung.
“Namun, dokter di puskesmas itu menilai kondisi kesehatan MJ cukup berat dan perlu perawatan intensif. Oleh karena itu, MJ dirujuk ke RSUD Sungai Dareh,” kata Juanda.
Setelah dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada pukul 17:23 WIB, pihak Rutan Gunung Medan langsung menghubungi Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. Hal ini karena almarhum MJ berstatus tahanan titipan pengadilan negeri.
“Jika tidak meninggal, almarhum akan memasuki sidang pertama yang digelar Senin (15/1). Namun, tuhan berkehendak lain, sebelum disidangkan almarhum sudah menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Sungai Dareh,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Khairul.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Khairul. (NT)