Himalayapost.id – Sebuah keputusan kontroversial diambil oleh Pengadilan Distrik Varanasi di India pada hari Rabu (31/1/2024) yang mengizinkan umat Hindu untuk beribadah di ruang bawah tanah di kompleks Masjid Gyanvapi, yang terletak di kota suci Varanasi.
Keputusan ini diambil menyusul tuntutan dari sekelompok umat Hindu yang mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk bersembahyang di tempat tersebut, karena masjid tersebut didirikan di atas reruntuhan kuil Hindu yang dihancurkan oleh Kaisar Mughal Aurangzeb pada tahun 1669.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah distrik untuk membuat pengaturan untuk memulai ibadah tersebut dalam waktu tujuh hari. Keputusan ini menuai protes dari pihak umat Muslim setempat, yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak mereka untuk menjaga masjid tersebut.
Pengacara yang mewakili Komite Anjuman Intezamia Masjid Gyanvapi, Akhlaq Ahmad, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut di Pengadilan Tinggi Allahabad.
Masjid Gyanvapi adalah salah satu masjid tertua dan paling terkenal di India, yang berbatasan dengan Kuil Dewa Siwa, salah satu tempat suci utama bagi umat Hindu. Masjid ini menjadi saksi bisu dari sejarah panjang dan konflik antara dua agama terbesar di India. Kasus ini mirip dengan kasus Masjid Babri, yang juga dituduh dibangun di atas kuil Hindu dan kemudian dihancurkan oleh massa Hindu pada tahun 1992, yang memicu kerusuhan komunal yang menewaskan ribuan orang. (Ly)