• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

UMP Sumbar Naik Jadi Rp2,7 Juta, Berlaku 1 Januari 2023

by Himalaya
November 28, 2022
in Sumbar
0 0
0
(Ilustrasi: Pixabay)

(Ilustrasi: Pixabay)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Padang- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Solok Terima Kunjungan DPRD Kota Padang dan DPRD Solok Selatan

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya pada Senin (28/11/22).

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

BACA JUGA  Percepat Vaksinasi Ternak, Hanya yang Memiliki Ear Tag yang Boleh Diperjualbelikan

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Tags: sumbarUMP
Himalaya

Himalaya

Next Post
Kepala Diskominfo Kabupaten Solok Teta Midra, S.STP., M.Si. buka sosialisasi dan bimbingan teknis nagari statistik tahun 2022.

Tiga Kecamatan di Kabupaten Solok Ini Ikuti Bimtek Nagari Statistik 2022

Recommended

Safari Ramadhan 2025: Bupati Solok Berikan Bantuan Rp 25 Juta untuk Masjid Taqwa Taratak Baru

Safari Ramadhan 2025: Bupati Solok Berikan Bantuan Rp 25 Juta untuk Masjid Taqwa Taratak Baru

3 bulan ago
Gates of Hell’: Pantai Penuh dengan Bangkai Kapal, Kerangka, dan Berlian

Gates of Hell’: Pantai Penuh dengan Bangkai Kapal, Kerangka, dan Berlian

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In