Himalayapost.id, Jakarta- Pengajuan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dinilai banyak pihak dapat mencederai birokrasi.
Pasalnya, masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun, kini diusulkan menjadi 9 tahun.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.
“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Ma’ruf Amin usai membuka Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1/23).
Ma’ruf Amin menekankan, selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya. Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” tambahnya.
Sehingga, kata wapres, terkait usulan perpanjangan masa jabatan ini, ditegaskan bahwa setiap ide yang diutarakan harus dianalisa dulu sisi kemanfaatannya. Akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk dicari keputusan terbaiknya.
“Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” pungkas Ma’ruf Amin.