Himalayapost.id, Bengkulu- RD (26), seorang pemuda asal Bengkulu Utara hebohkan satu Indonesia karena memasak kucing. Dengan kejam, pria tersebut memotong kepala dan mengeluarkan janin anak kucing serta memasaknya.
Aksinya tersebut, ia unggah di laman akun Facebook dan Instagram pribadinya pada Senin (12/9/22). Sontak viral, pelaku kemudian diamankan Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, pada Rabu (14/9/22) menjelaskan, kucing tersebut adalah peliharaan pelaku sendiri dan sudah dipelihara selama 3 tahun.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pelaku merekam video mutilasi terhadap seekor kucing hamil tersebut semata untuk menaikkan pengikut Instagram dan Facebook.
“Saat ini pelaku telah diantarkan ke RSJ Bengkulu Kota untuk dilakukan observasi dan didalami lebih lanjut selama 14 hari, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu gayung berwarna merah, satu panci, satu pisau dapur berganggang plastik dan satu pisau cutter warna hitam .
Berdasarkan Pasal 302 ayat 2 KUHP, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.