Himalayapost.id, Jakarta- Ramainya fenomena pernikahan usia dini yang terjadi perlu dicegah karena banyak potensi bahaya yang dapat terjadi, mulai dari stunting, kematian ibu, dan terciptanya keluarga miskin baru. Sebagaimana data Badan Peradilan Agama menyebutkan, permohonan dispensasi pernikahan anak tahun 2022 kurang lebih 50.000.
Untuk itu, selain dari aspek yuridis (hukum), diperlukan edukasi dari aspek agama kepada masyarakat, sehingga pernikahan usia dini ini dapat dicegah. Hal ini diungkapkan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin usai membuka acara Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1/23).
“Memang ada pikiran di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang (pernikahan usia dini), nah ini. Oleh karena itu, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” tuturnya.
“Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik. Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat itu mengambil yang terbaik. Yang terbaik tidak menikahkan (secara dini), ini menurut pendekatan keagamaan. Karena memang akibatnya itu tidak baik, ada stunting, ada kemiskinan, dan bahkan juga kematian anak, kematian ibu, itu banyak,” papar Ma’ruf Amin.
Di sisi lain, wapres menyebut tentang upaya-upaya pemerintah dari aspek hukum untuk mencegah terjadinya fenomena ini. Undang-undang dan imbauan pun telah dilakukan, namun efeknya belum optimal.
“Sebenarnya pemerintah sudah berusaha, negara berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur karena itu ada undang-undangnya ya, ada undang-undangnya,” imbuhnya.
“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” imbau Mar’ruf Amin.