• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Wapres Ma’ruf Amin Sebut Perlunya Pendekatan Agama Terkait Fenomena Pernikahan Dini

by Himalaya
Januari 25, 2023
in Universal
0 0
0
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Jakarta- Ramainya fenomena pernikahan usia dini yang terjadi perlu dicegah karena banyak potensi bahaya yang dapat terjadi, mulai dari stunting, kematian ibu, dan terciptanya keluarga miskin baru. Sebagaimana data Badan Peradilan Agama menyebutkan, permohonan dispensasi pernikahan anak tahun 2022 kurang lebih 50.000.

Untuk itu, selain dari aspek yuridis (hukum), diperlukan edukasi dari aspek agama kepada masyarakat, sehingga pernikahan usia dini ini dapat dicegah. Hal ini diungkapkan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin usai membuka acara Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1/23).

“Memang ada pikiran di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang (pernikahan usia dini), nah ini. Oleh karena itu, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” tuturnya.

BACA JUGA  Serangan Udara Zionis di Lebanon Tewaskan Pemimpin Hamas dan Keluarganya

“Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik. Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat itu mengambil yang terbaik. Yang terbaik tidak menikahkan (secara dini), ini menurut pendekatan keagamaan. Karena memang akibatnya itu tidak baik, ada stunting, ada kemiskinan, dan bahkan juga kematian anak, kematian ibu, itu banyak,” papar Ma’ruf Amin.

BACA JUGA  Nepal Diguncang Gempa Mematikan, Ratusan Korban Jiwa

Di sisi lain, wapres menyebut tentang upaya-upaya pemerintah dari aspek hukum untuk mencegah terjadinya fenomena ini. Undang-undang dan imbauan pun telah dilakukan, namun efeknya belum optimal.

“Sebenarnya pemerintah sudah berusaha, negara berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur karena itu ada undang-undangnya ya, ada undang-undangnya,” imbuhnya.

“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” imbau Mar’ruf Amin.

Himalaya

Himalaya

Next Post
Selvi Amalia Nuraeni.

Mobil Penabrak Mahasiswi di Cianjur Jenis Audi A8, Kapolres Pastikan Bukan Tim Pengawal

Recommended

Pemerintah Kabupaten Solok mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Tahun 2022 dari BPK RI.

Lagi! Pemkab Solok Dapatkan Opini WTP Atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI

2 tahun ago
Indonesia dan Kenya Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Pertambangan dan Geologi

Indonesia dan Kenya Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Pertambangan dan Geologi

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In