• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Warna Pelat Kendaraan Pribadi Diubah, Akan Ada Chip Khusus

by Himalaya
Januari 26, 2023
in Universal
0 0
0
Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Jakarta- Korlantas Polri menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Tetapi, belum disebutkan kapan penerapan tersebut diberlakukan.

“Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID),” jelas Brigjen Yusri, Senin (24/1/22).

Ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Logo Piala Dunia U-20 Tahun 2023 Resmi Diluncurkan

Brigjen Yusri menambahkan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Singapura Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Dorong Vaksinasi Booster

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Himalaya

Himalaya

Next Post
Tabrakan beruntun di Pakan Rabaa, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (26/1/23).

Tabrakan Beruntun di Panyalaian Libatkan 9 Kendaraan, 3 Orang Meninggal Dunia

Recommended

Line Dance Dharmasraya bersama Sekda Adlisman dalam Festival Pamalayu Swarnabhumi, Jumat (19/8/22).

Line Dance Dharmasraya Unjuk Gigi di Festival Pamalayu, Tuai Pujian dari Sekda

3 tahun ago
FA (17) dan NS (17) ditangkap karena mencuri kambing.

Dua Remaja di 50 Kota Ditangkap Ketika Jual Kambing Curian

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In