Himalayapost.id, Solok- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan sepasang satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalagus sindactylus), pada Selasa (20/9/22).
Dua ekor siamang dengan jenis kelamin jantan dan betina itu bernama Zacky dan Tintin. Keduanya merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan Zacky dan Tintin telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih dari 5 tahun sejak tahun 2015 (Tintin) dan 2016 (Zacky) di Kalaweit Supayang Solok.
“Sesuai data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, maka kedua siamang sudah layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya,” kata Ardi Andono.
Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar bersama Kalaweit di kawasan hutan HCV PT. KSI disaksikan Senior Manager Konservasi KSI dan pegawai PT. KSI.
Pelepasliaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik Ditjen KSDAE KLHK sesuai dengan surat nomor: S.551/KKHSG/PSG.2/KSA.2/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
BKSDA Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis siamang, yang menurut Redlist IUCN berstatus Endangered atau langka.
Kemudian satwa jenis ini juga termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.