• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Zacky dan Tintin, Sepasang Siamang Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya

by Himalaya
September 22, 2022
in Sumbar
0 0
0
BKSDA Sumbar melepasliarkan sepasang satwa liar dilindungi jenis siamang (Symphalagus sindactylus), Selasa (20/9/22).

BKSDA Sumbar melepasliarkan sepasang satwa liar dilindungi jenis siamang (Symphalagus sindactylus), Selasa (20/9/22).

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Solok- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan sepasang satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalagus sindactylus), pada Selasa (20/9/22).

Dua ekor siamang dengan jenis kelamin jantan dan betina itu bernama Zacky dan Tintin. Keduanya merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan Zacky dan Tintin telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih dari 5 tahun sejak tahun 2015 (Tintin) dan 2016 (Zacky) di Kalaweit Supayang Solok.

BACA JUGA  Sekda Tinjau Lokasi Longsor di Lembang Jaya Kabupaten Solok

“Sesuai data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, maka kedua siamang sudah layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya,” kata Ardi Andono.

Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar bersama Kalaweit di kawasan hutan HCV PT. KSI disaksikan Senior Manager Konservasi KSI dan pegawai PT. KSI.

Pelepasliaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik Ditjen KSDAE KLHK sesuai dengan surat nomor: S.551/KKHSG/PSG.2/KSA.2/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

BACA JUGA  Pidato Perdana Bupati Solok: Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah Lebih Maju

BKSDA Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis siamang, yang menurut Redlist IUCN berstatus Endangered atau langka.

Kemudian satwa jenis ini juga termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags: BKSDAsatwasiamang
Himalaya

Himalaya

Next Post
Kompor listrik. (Arsip: Kominfo Jatim)

Tahun Ini Ada Kompor Listrik Gratis Untuk 300.000 Rumah Tangga

Recommended

Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jeddah, Minggu (8/1/23).

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu dan Tidak Ada Pembatasan Usia

2 tahun ago
Optimalisasi ZIS Jelang Ramadhan: Baznas Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi

Optimalisasi ZIS Jelang Ramadhan: Baznas Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In